Lampung – Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mulai menunjukkan arah yang jelas dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Seiring dengan itu, peran orang tua dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif di tingkat lapangan.
Pemerintah daerah bersama berbagai pemangku kepentingan terus mendorong peningkatan kesadaran publik terkait pentingnya pengawasan aktivitas digital anak. Hal ini sejalan dengan meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak yang tidak selalu diiringi dengan literasi digital yang memadai.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan bahwa waktu anak di sekolah sangat terbatas dibandingkan dengan durasi kegiatan mereka di rumah. Sinergi antara lingkungan keluarga dan kebijakan pemerintah sangat diperlukan agar pengawasan penggunaan gawai berjalan dengan efektif secara berkelanjutan.
Dukungan terhadap regulasi ini bukan sekadar mengikuti tren melainkan upaya nyata dalam membantu anak-anak agar lebih produktif dalam berkarya, kata Mirza.
Rahmat Mirzani Djausal optimis pembatasan ini akan memberikan ruang bagi anak untuk mengeksplorasi potensi diri secara lebih positif.
Jadi kebijakan ini menurut saya bagus untuk membantu anak-anak lebih fokus, terutama dalam penggunaan media sosial dan game online, ujar Mirza.
Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto, menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung program dari pemerintah terkait PP Tunas. Ia memastikan YouTube akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam proses implementasi kebijakan ini.
Kami sangat mengapresiasi kesempatan untuk berkomunikasi dan meyakinkan pemerintah mengenai komitmen kami untuk mematuhi kewajiban hukum yang berlaku, ujarnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi PP TUNAS dan Perpres No. 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD) 2025-2029.
Implementasi PP TUNAS dan Perpres PARD juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix. Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, organisasi masyarakat, dunia usaha, akademisi, hingga media, harus berperan aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak. Mari kita pastikan setiap kebijakan benar-benar diimplementasikan secara nyata di lapangan. Perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama, dan keberhasilan upaya tersebut menjadi cerminan komitmen negara dalam menjaga masa depan generasi penerus bangsa, pungkasnya.
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat, diharapkan ruang digital dapat menjadi tempat yang aman, edukatif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara positif.
