Subsidi Beras 10 Kg Diperpanjang Pemerintah demi Jangkau 33 Juta KPM

Jakarta – Pemerintah memperpanjang program bantuan pangan berupa beras 10 kilogram dengan menambah masa penyaluran menjadi tiga bulan pada tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan sekitar 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tetap memperoleh kebutuhan pangan pokok di tengah ketidakpastian ekonomi dan potensi kenaikan harga bahan pangan.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Melalui program ini, setiap keluarga penerima manfaat akan menerima bantuan beras sebanyak 10 kilogram pada setiap tahap distribusi. Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat rentan serta menjaga stabilitas harga pangan nasional.

Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa tambahan bantuan pangan diberikan sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang berpotensi memengaruhi produksi pangan di sejumlah wilayah. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga harga kebutuhan pokok agar tetap terkendali dan tidak membebani masyarakat.

“Pemerintah memperkirakan musim kemarau akan segera berlangsung dan perkembangan kondisi pangan terus dipantau. Sesuai arahan Presiden, harga kebutuhan pokok harus tetap terkendali dan masyarakat tidak boleh merasakan kesulitan akibat kenaikan harga. Karena itu, bantuan pangan beras diputuskan untuk diperpanjang selama tiga bulan,” ujar Zulkifli Hasan.

Penyaluran tahap pertama dijadwalkan dimulai pada Juli 2026. Sementara dua tahap berikutnya akan disesuaikan dengan kondisi pangan nasional dan potensi masa paceklik di berbagai daerah. Untuk mendukung program tersebut, pemerintah menyiapkan hampir satu juta ton beras.

“Jika dihitung untuk tiga kali distribusi dengan alokasi 10 kilogram bagi 33,2 juta keluarga penerima manfaat, kebutuhan berasnya mendekati satu juta ton. Langkah ini dilakukan agar hampir 34 juta warga yang tergolong rentan tetap terlindungi dari dampak perubahan nilai tukar maupun tekanan ekonomi lainnya,” katanya.

Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa.

“Badan Pangan Nasional mendukung penuh langkah pemerintah dalam menjaga kestabilan pangan masyarakat. Program bantuan pangan menjadi salah satu upaya untuk memastikan pasokan pangan tetap tersedia serta memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang paling rentan,” ujar Ketut Astawa.

Melalui program ini, pemerintah berharap kebutuhan pangan masyarakat rentan tetap terpenuhi serta stabilitas harga pangan nasional dapat terus terjaga sepanjang tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *