RUU Perampasan Aset Menjadi Jalan Baru Melawan Korupsi yang Makin Canggih

Oleh: Rania Zafirah )*

Pemberantasan korupsi menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring berkembangnya modus kejahatan dan cara pelaku menyembunyikan hasil tindak pidana. Korupsi tidak lagi hanya berkaitan dengan pemberian uang secara langsung, tetapi dapat melibatkan jaringan luas, pemindahan aset, penggunaan pihak lain, hingga penyamaran kepemilikan kekayaan. Kondisi tersebut membuat penindakan terhadap pelaku perlu diikuti strategi untuk memastikan hasil kejahatan dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara.

Dalam konteks tersebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi instrumen yang relevan untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Regulasi ini diharapkan melengkapi perangkat hukum yang telah tersedia, terutama ketika aset hasil tindak pidana sulit dijangkau melalui mekanisme penindakan konvensional. Ketika pelaku semakin mampu mengalihkan atau menyembunyikan kekayaan, negara membutuhkan mekanisme hukum yang efektif untuk melacak dan mengamankan aset tersebut.

Pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI menjadi bagian dari proses menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan telah menargetkan pembahasan dan pengesahan regulasi tersebut dapat dirampungkan pada akhir 2026. Proses pembahasan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, kepastian hukum, serta masukan dari berbagai pihak. Percepatan diperlukan agar regulasi dapat segera hadir, namun kualitas dan ketepatan setiap ketentuan tetap harus menjadi perhatian.

Pentingnya regulasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan memastikan hasil tindak pidana tidak tetap berada di tangan pelaku atau pihak lain. Pengesahan RUU Perampasan Aset penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, termasuk melalui pemiskinan koruptor. Regulasi tersebut dapat menutup celah dalam pengembalian aset hasil korupsi yang selama ini sulit dijangkau, terutama ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau proses hukum berlangsung lama sehingga aset telah dialihkan maupun disamarkan. RUU Perampasan Aset menjadi terobosan penting dalam pemberantasan korupsi apabila didukung pengawasan ketat dan kelembagaan yang kuat.

Perampasan aset memiliki arti strategis karena pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Hukuman penting sebagai bentuk pertanggungjawaban, tetapi pemulihan kerugian negara juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Tanpa mekanisme pengembalian aset yang efektif, hasil kejahatan berpotensi tetap berada di tangan pelaku atau pihak lain meskipun proses pidana telah berjalan.

Persoalan tersebut semakin rumit ketika aset telah dipindahkan atau disamarkan. Kekayaan hasil tindak pidana dapat dialihkan kepada pihak lain, ditempatkan dalam berbagai bentuk investasi, atau diubah menjadi aset dengan kepemilikan yang sulit dilacak. Proses hukum juga dapat menghadapi kendala apabila pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau proses peradilan berlangsung lama. Karena itu, pendekatan pemberantasan korupsi perlu memperhatikan keberadaan aset, bukan hanya keberadaan pelaku.

Dengan mekanisme perampasan aset yang dirancang secara tepat, negara memiliki peluang lebih besar untuk mengejar hasil kejahatan sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku menikmati kekayaan yang diperoleh secara ilegal. Kebijakan tersebut juga dapat memberikan efek pencegahan karena pelaku tidak hanya menghadapi risiko kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi dari tindak pidana.

Namun, efektivitas RUU Perampasan Aset harus dibangun di atas prinsip hukum yang kuat. Perampasan harta menyangkut hak kepemilikan warga negara sehingga prosedur yang jelas, mekanisme pembuktian yang terukur, pengawasan, serta kesempatan bagi pihak berkepentingan memberikan klarifikasi menjadi unsur penting. Kepastian tersebut diperlukan agar kewenangan negara tetap digunakan secara tepat sasaran dan berada dalam koridor hukum.

Proses penyusunan RUU yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian penting untuk memastikan keseimbangan tersebut. DPR RI melalui Komisi III terus menyerap aspirasi dan masukan melalui rapat dengar pendapat umum. Partisipasi masyarakat, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta kelompok terkait dapat memperkaya substansi sekaligus mengidentifikasi potensi persoalan sebelum regulasi diberlakukan.

Aspek pemulihan aset juga memiliki arti penting bagi negara. Kekayaan yang berhasil dikembalikan dapat menjadi bagian dari pemulihan kerugian akibat tindak pidana dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan sumber daya yang semestinya menjadi hak negara dapat kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kehadiran RUU Perampasan Aset dapat menjadi bagian dari pembaruan strategi pemberantasan korupsi di Indonesia. Perkembangan teknologi dan sistem keuangan membuat cara menyembunyikan kekayaan semakin beragam sehingga pendekatan penegakan hukum perlu terus menyesuaikan diri. Negara membutuhkan instrumen yang mampu menghadapi pola kejahatan yang terus berkembang.

Pembahasan RUU Perampasan Aset yang diarahkan selesai pada akhir 2026 menjadi momentum untuk memperkuat fondasi pemberantasan korupsi. Proses yang melibatkan berbagai masukan diharapkan memastikan setiap ketentuan memiliki dasar yang kuat, sementara pengawasan dan kesiapan kelembagaan menjadi penopang implementasinya.

Pemberantasan korupsi membutuhkan lebih dari sekadar penindakan terhadap pelaku. Negara perlu memastikan hasil kejahatan tidak mudah disembunyikan, dipindahkan, atau dinikmati pelaku dan jaringannya. Dengan kepastian hukum, pengawasan ketat, kelembagaan kuat, serta mekanisme perlindungan hak yang memadai, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi instrumen penting untuk mempersempit ruang gerak korupsi sekaligus memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan bagi kepentingan publik.

*) Penulis adalah Content Writer di Biro Kajian Hukum Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *