Oleh : Aditya Rahman )*
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara negara menjalankan pemerintahan, mengelola ekonomi, dan melindungi kepentingan strategis. Di sisi lain, digitalisasi juga memperluas ruang bagi aktivitas SPIONASE ASING, mulai dari pencurian data, penyusupan ke sistem informasi, hingga upaya memperoleh informasi strategis melalui serangan siber. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keamanan siber tidak lagi semata-mata menjadi isu teknologi, tetapi telah berkembang menjadi bagian penting dari kebijakan keamanan nasional. Dalam konteks ini, pembahasan mengenai regulasi yang mengatur pencegahan dan penanggulangan spionase menjadi semakin relevan.
Pengamat Intelijen dan Kajian Stratejik Universitas Indonesia, Dr. Stanislaus Riyanta, berpandangan bahwa ancaman siber muncul ketika terdapat kerentanan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Menurutnya, Indonesia memiliki daya tarik tinggi karena sumber daya alam, sumber daya manusia, dan posisi geografis yang strategis sehingga berpotensi menjadi sasaran berbagai bentuk serangan. Ia menilai bahwa langkah awal yang diperlukan adalah memetakan ancaman secara menyeluruh, kemudian memperkuat infrastruktur keamanan, standar perlindungan sistem digital, serta regulasi yang mampu mengatur mekanisme asesmen keamanan dan penanganan insiden secara jelas.
Lebih lanjut, Dr. Stanislaus Riyanta menilai bahwa serangan siber hanyalah sarana, sedangkan perhatian utama perlu diarahkan kepada aktor yang berada di balik serangan tersebut, termasuk aktivitas intelijen dan spionase asing. Menurutnya, kejelasan pembagian kewenangan, koordinasi antarlembaga, dan mekanisme komunikasi ketika terjadi insiden merupakan bagian penting dari sistem ketahanan nasional. Ia juga memandang bahwa peningkatan literasi keamanan siber masyarakat menjadi salah satu unsur yang perlu diperkuat agar masyarakat lebih siap menghadapi berbagai bentuk manipulasi informasi.
Pandangan tersebut sejalan dengan Pakar Keamanan Internasional sekaligus Rektor Universitas Kristen Indonesia, Prof. Angel Damayanti, Ph.D., yang menilai bahwa posisi Indonesia dalam rantai pasok mineral strategis dunia, besarnya populasi digital, dan letak geografis di jalur perdagangan internasional meningkatkan nilai strategis Indonesia di mata berbagai pihak. Menurutnya, ketergantungan terhadap perangkat dan teknologi keamanan dari luar negeri perlu dikelola secara hati-hati karena selalu terdapat kemungkinan munculnya celah keamanan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan spionase asing. Ia berpandangan bahwa pembangunan sistem keamanan siber nasional perlu didukung regulasi yang mengatur pencegahan, pengawasan, penanganan insiden, serta koordinasi antarlembaga agar berjalan efektif.
Setelah itu, Eksekutif Koordinator Indonesia Intelligence Institute sekaligus Pengamat Intelijen, Ridlwan Habib, menilai bahwa tren serangan siber di Indonesia menunjukkan pentingnya penguatan ketahanan digital nasional. Menurutnya, tantangan keamanan siber tidak hanya menyasar infrastruktur teknologi, tetapi juga dapat memengaruhi sektor strategis, pelayanan publik, dan kehidupan masyarakat. Ia berpandangan bahwa penguatan regulasi dapat menjadi landasan bagi koordinasi yang lebih baik antara Badan Siber dan Sandi Negara, aparat penegak hukum, institusi pertahanan, perguruan tinggi, komunitas digital, dan sektor swasta. Selain itu, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap risiko pencurian data dan serangan digital dinilai menjadi bagian penting dari upaya membangun ketahanan nasional.
Sebelumnya, Pengajar Keamanan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, menjelaskan bahwa praktik spionase telah dikenal dalam hubungan antarnegara sejak lama dan terus berkembang mengikuti perubahan teknologi. Menurutnya, pencurian informasi strategis dapat merugikan negara sasaran karena berpotensi mengganggu perlindungan teknologi, inovasi, maupun kepentingan nasional lainnya. Ia berpandangan bahwa pengaturan mengenai informasi strategis sebaiknya memiliki dasar hukum yang jelas melalui undang-undang sehingga ruang lingkup kewenangan, perlindungan hak, dan mekanisme pengawasan dapat dirumuskan secara akuntabel.
Sebelumnya, Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Ali Abdullah Wibisono, menilai bahwa Spionase Asing merupakan fenomena yang nyata dalam hubungan internasional dan kini semakin sering memanfaatkan ruang digital. Menurutnya, pencurian hak kekayaan intelektual, penyusupan ke sistem penyimpanan data, dan serangan advanced persistent threat menunjukkan bahwa perlindungan terhadap informasi strategis memerlukan perhatian yang lebih besar. Ia berpandangan bahwa regulasi dapat memberikan kepastian mengenai pembagian kewenangan, tanggung jawab setiap lembaga, serta mekanisme perlindungan terhadap aset strategis nasional sehingga koordinasi antarinstansi menjadi lebih efektif.
Berbagai pandangan tersebut memperlihatkan adanya kesamaan penilaian bahwa perkembangan ancaman digital memerlukan respons kebijakan yang terus menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan strategis. Pembentukan regulasi mengenai keamanan siber maupun kontra-spionase dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperjelas tata kelola, memperkuat koordinasi kelembagaan, meningkatkan standar perlindungan sistem digital, dan mendukung perlindungan terhadap informasi strategis serta kekayaan intelektual nasional. Pada saat yang sama, penyusunan regulasi juga perlu dilakukan secara transparan, melalui proses pembahasan yang melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat agar menghasilkan kerangka hukum yang efektif, akuntabel, dan selaras dengan prinsip negara hukum. Dengan pendekatan tersebut, Indonesia diharapkan mampu memperkuat ketahanan nasional sekaligus menjaga ruang digital yang aman bagi pembangunan, inovasi, dan kepentingan masyarakat.
)* Penulis merupakan Pengamat Keamanan Global
