Jakarta: Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Jakarta akan dimulai pada Senin (16/6/2025). Calon murid hanya perlu membuktikan sebagai penduduk Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, proses seleksi akan dilaksanakan dengan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Ia juga menjamin PMB tanpa diskriminasi sesuai Keputusan Gubernur Nomor 414 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.
“Adapun ketentuan Calon Murid Baru (CMB) yang dapat mengikuti PMB adalah penduduk berdomisili Jakarta. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta paling lambat 16 Juni 2024,” kata Nahdiana, Jumat (13/6/2025).
Nahdiana menjelaskan, pelaksanaan PMB akan dimulai pada 16 Juni hingga 10 Juli 2025 secara daring. Baik untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).
Sementara untuk jenjang SPAUDN (Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Serta Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara luring yang dimulai pada 16 Juni hingga 29 Juli 2025.
“Pengajuan akun sudah dapat dilakukan mulai 26 Mei 2025 untuk jenjang SDN, tanggal 2 Juni 2025 untuk jenjang SMPN. Dan tanggal 5 Juni 2025 untuk jenjang SMAN dan SMKN,” katanya.
Adapun total daya tampung jenjang SDN sebanyak 98.019 murid baru; SMPN sebanyak 72.749 peserta didik baru. Kemudian, SMAN sebanyak 30.105 murid baru; SMKN sebanyak 19.914 murid baru.
Lalu SPAUDN sebanyak 5.990 murid baru; SLBN sebanyak 920 murid baru dan SKB sebanyak 3.052 murid baru. Nahdiana mengingatkan masyarakat mencermati jadwal dan ketentuan yang berlaku dan berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan jalur masuk di luar mekanisme resmi.
“PMB DKI Jakarta tidak dipungut biaya, mohon kepada seluruh masyarakat agar mencermati jadwal dan ketentuan yang berlaku. Serta tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan jalur masuk tertentu di luar mekanisme resmi,” katanya.
Nahdiana menambahkan Dinas Pendidikan juga melaksanakan Penerimaan Murid Bersama (PMB Bersama) yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB Bersama. PPDB bersama ini melibatkan 138 SMP Swasta dengan daya tampung 1.626 murid baru, 121 SMA Swasta dengan daya tampung 1.761 murid baru.
Kemudian 145 SMK Swasta dengan daya tampung 2.785 murid baru. Adapun jalur Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Jakarta meliputi:
Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap calon murid baru yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi calon murid baru dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan yang bermutu;
Jalur Domisili: Memberikan kesempatan bagi calon murid baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan calon murid baru dengan sekolah. Serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon murid baru, dan daya tampung sekolah;
Jalur Mutasi: Memberikan prioritas kesempatan untuk anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas, selanjutnya bagi anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.