*JAKARTA* – Pemerintah terus memperkuat peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai infrastruktur strategis distribusi pangan dan penggerak ekonomi desa. Penguatan tersebut diwujudkan melalui percepatan penyusunan regulasi operasional serta sinergi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan distribusi bantuan pemerintah, penyerapan hasil produksi masyarakat, dan pengawasan mutu produk berjalan lebih efektif.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tengah menuntaskan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan operasional KDKMP. Regulasi tersebut disusun bersama Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa agar koperasi memiliki mekanisme kerja yang jelas sebagai infrastruktur distribusi pemerintah di tingkat desa.
“Dikasih target satu bulan ini selesai, sehingga yang lain-lainnya bisa kita kerjakan dengan baik,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) KDKMP.
Menurut Zulkifli Hasan, KDKMP akan menjadi pintu utama penyaluran berbagai bantuan pemerintah, mulai dari bantuan pangan, minyak goreng, pupuk bersubsidi, hingga gas elpiji. Melalui skema tersebut, pemerintah ingin memastikan bantuan dan subsidi dapat tersalurkan secara lebih tepat sasaran hingga ke tingkat desa.
Selain menjalankan fungsi distribusi, KDKMP juga diproyeksikan menjadi off-taker atau pembeli siaga hasil pertanian dan perikanan. Kehadiran koperasi diharapkan mampu menyerap hasil panen petani dan nelayan ketika harga pasar mengalami penurunan sehingga dapat menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi pendapatan masyarakat.
“Oleh karena itu, kami akan merampungkan aturan untuk melengkapi itu dalam Perpres. Operasionalisasinya bagaimana bantuan-bantuan itu atau barang-barang subsidi itu bisa disatupintukan oleh Kopdes,” kata Zulkifli Hasan.
Ia menegaskan bahwa KDKMP bukanlah supermarket atau toko serba ada, melainkan infrastruktur pemerintah yang menjalankan fungsi distribusi dan penyerapan hasil produksi masyarakat.
“Jangan membayangkan Kopdes itu supermarket seperti toko serba ada, bukan. Sementara dia adalah infrastruktur pemerintah dan juga sebagai off-taker,” tegasnya.
Pemerintah menargetkan sebanyak 35.872 unit KDKMP mulai beroperasi secara bertahap pada Agustus hingga September 2026. Pengembangan tersebut juga akan diikuti peningkatan kapasitas organisasi serta penempatan tenaga kerja di berbagai daerah.
Penguatan KDKMP turut mendapat dukungan penuh dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kepala BPOM, Taruna Ikrar menegaskan pihaknya siap mempercepat layanan perizinan, melakukan pendampingan pelaku usaha, mengawasi mutu produk, serta memastikan ketersediaan obat bagi operasional apotek desa.
“Salah satu bentuk dukungan kami untuk Koperasi Merah Putih adalah percepatan perizinan obat dan makanan,” ujar Taruna Ikrar.
BPOM juga terus memperkuat pendampingan bagi UMKM agar mampu memenuhi standar produksi dan memperoleh izin edar. “Melalui pendampingan ini kami harapkan UMKM mampu memenuhi persyaratan cara pembuatan produk yang baik hingga akhirnya memperoleh izin edar BPOM,” tutur Taruna Ikrar.
Selain itu, BPOM memastikan percepatan akses masyarakat terhadap obat melalui penguatan sistem registrasi elektronik. “Untuk mempercepat evaluasi registrasi obat, kami melakukan penguatan pemanfaatan sistem registrasi elektronik. Dengan demikian masyarakat, termasuk di wilayah desa, memperoleh akses terhadap obat yang aman, bermutu, berkhasiat, dan terjangkau lebih cepat,” katanya.
Sinergi pemerintah melalui penguatan KDKMP dan dukungan BPOM diharapkan mampu membangun sistem distribusi pangan yang semakin efisien, memperluas akses masyarakat terhadap produk yang aman dan berkualitas, sekaligus memperkuat kesejahteraan petani, nelayan, UMKM, dan perekonomian desa secara berkelanjutan.
(*/rls)
