DPRD Kepahiang Laksanakan Tiga Agenda Paripurna

KEPAHIANG –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang melaksanakan tiga agenda rapat paripurna pada Selasa (24/12/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kepahiang.

Agenda tersebut meliputi Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang Ketiga Tahun 2024, Penyampaian Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Raperda APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2025, dan Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kepahiang Tahun 2025.

Penyampaian hasil reses dari masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) dilakukan oleh juru bicara setiap Dapil.

Dapil Kepahiang I (Kecamatan Kepahiang), Padila Sandi, A.Md menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat berfokus pada bidang infrastruktur, pemerintahan, pendidikan, kesehatan, dan keagamaan. Beberapa usulan utamanya adalah pembangunan jalan, drainase, gapura, serta pengadaan lampu jalan dan jembatan.

Dapil Kepahiang II (Kecamatan Ujan Mas dan Kecamatan Merigi), Taswin Natadiningrat mengungkapkan aspirasi yang salah satunya mencakup pembangunan Kantor Lurah Ujan Mas di lokasi baru, pengadaan fasilitas kesehatan, dan penanganan bidang sosial serta ekonomi masyarakat.

Dapil Kepahiang III (Kecamatan Bermani Ilir dan Muara Kemumu), Eko Guntoro, S.H., menyampaikan permohonan masyarakat terkait pembangunan jalan, penyediaan air bersih, bantuan bedah rumah, serta pengadaan kendaraan pengangkut sampah dan ambulance.

Dapil Kepahiang IV (Kecamatan Tebat Karai, Seberang Musi, dan Kabawetan), Eko Susilo menyebutkan aspirasi berupa pembangunan kantor desa, irigasi, fasilitas pendidikan, masjid, sarana olahraga, serta penyediaan lampu jalan dan tower sinyal.

Sementara itu Ketua DPRD, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., menyampaikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan dijadikan rekomendasi dalam bentuk Surat Keputusan DPRD dan disampaikan kepada Bupati Kepahiang untuk ditindaklanjuti.

Ketua DPRD menyatakan bahwa hingga saat ini DPRD belum menerima hasil evaluasi Gubernur Bengkulu atas Raperda APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2025. Namun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, apabila dalam 15 hari kerja Gubernur tidak memberikan evaluasi, dokumen APBD dianggap telah disetujui. Hal ini memungkinkan Pemerintah Kabupaten melanjutkan proses APBD tanpa persetujuan formal demi menghindari stagnasi pengelolaan keuangan daerah.

Dalam rapat paripurna ini, DPRD Kepahiang juga mengesahkan sembilan Raperda menjadi Propemperda Tahun 2025. Propemperda tersebut terdiri atas tujuh Raperda Eksekutif dan dua Raperda Inisiatif DPRD, di antaranya:

Raperda Eksekutif :

  1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
  2. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
  3. APBD Tahun Anggaran 2026.
  4. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  5. Perubahan Nama Nomenklatur BAPPEDA Kepahiang.
  6. RPJMD Kabupaten Kepahiang Tahun 2025–2030.
  7. Penyesuaian Badan Hukum PDAM Tirta Alami menjadi Perumdam.

Raperda Inisiatif DPRD :

  1. Penyelenggaraan Parkir.
  2. Tenaga Kerja Lokal.

Ketua DPRD menyatakan bahwa keputusan ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD tentang Propemperda Kabupaten Kepahiang Tahun 2025.

Dengan terlaksananya tiga agenda paripurna ini, DPRD Kabupaten Kepahiang berharap program kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang selanjutnya dapat berjalan baik dan lancar, hingga mampu meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *