Oleh Anita Rahma )*
Komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja semakin terlihat melalui sejumlah kebijakan yang memberikan perhatian pada perlindungan buruh. Di saat yang sama, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil. Karena itu, ruang dialog yang kini terbuka seharusnya dimanfaatkan secara maksimal untuk menyuarakan aspirasi pekerja.
Hingga saat ini, keberpihakan terhadap pekerja antara lain ditunjukkan melalui pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemerintah membentuk satgas tersebut sebagai salah satu instrumen untuk mengantisipasi dan menangani persoalan PHK. Presiden Prabowo juga menegaskan komitmen negara untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja yang menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan.
Langkah tersebut penting karena persoalan buruh tidak hanya berkaitan dengan besaran upah. Pekerja membutuhkan kepastian kerja, jaminan sosial, perlindungan ketika menghadapi PHK, hubungan industrial yang sehat, serta aturan yang memberikan posisi lebih seimbang antara pekerja dan pemberi kerja.
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dari agenda tersebut. RUU ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki berbagai persoalan ketenagakerjaan sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pekerja.
DPR RI pun menunjukkan upaya membuka ruang partisipasi seluas-luasnya. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan bahwa DPR terus mengakomodasi aspirasi berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan keadilan bagi pekerja maupun dunia usaha. DPR juga mempertemukan perwakilan pekerja dan pemberi kerja untuk memperoleh masukan dalam penyusunan regulasi.
Proses tersebut menunjukkan bahwa perlindungan buruh tidak ditempatkan sebagai kepentingan yang berlawanan dengan keberlangsungan dunia usaha. Keduanya justru harus berjalan berdampingan. Pekerja membutuhkan perlindungan dan kepastian, sementara dunia usaha juga membutuhkan kepastian hukum agar dapat berkembang dan menciptakan lapangan kerja.
Optimisme juga datang dari kalangan serikat pekerja. Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, menyebut sekitar 95–96 persen aspirasi serikat pekerja telah masuk dalam pembahasan RUU. Penilaian itu didasarkan pada komunikasi dan koordinasi yang dilakukan koalisi serikat pekerja dengan DPR selama proses penyusunan regulasi.
Angka tersebut tentu merupakan penilaian dari pihak serikat pekerja dan belum berarti seluruh persoalan telah selesai. Namun, fakta bahwa begitu banyak usulan pekerja telah mendapatkan ruang dalam pembahasan merupakan perkembangan positif. Serikat pekerja juga tetap memiliki kesempatan mengawal proses legislasi dengan menyampaikan gagasan, pokok pikiran, dan masukan dari pekerja di berbagai daerah.
Di sisi lain, saluran aspirasi juga terbuka pada tingkat daerah. Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto, menjelaskan bahwa Komisi E telah menerima dan menampung berbagai masukan buruh. Sejumlah tuntutan memang berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI sehingga aspirasi tersebut akan diteruskan melalui mekanisme yang dimiliki DPRD.
DPRD Jawa Tengah juga memberikan perhatian terhadap persoalan perlindungan tenaga kerja serta sebelumnya telah menerima aspirasi serikat pekerja mengenai revisi regulasi ketenagakerjaan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa jalur kelembagaan tetap tersedia bagi pekerja untuk menyampaikan kepentingannya.
Menurut Yudi, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus tetap memperhatikan keseimbangan antara keberlangsungan dunia usaha dengan perlindungan dan kepastian bagi pekerja. Prinsip ini penting karena keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya diukur dari kemampuan melindungi pekerja, tetapi juga kemampuannya menjaga iklim usaha agar lapangan pekerjaan tetap tersedia.
Dengan semakin terbukanya komunikasi antara pemerintah, DPR, DPRD, dunia usaha, dan organisasi pekerja, perjuangan buruh kini memiliki ruang yang semakin luas melalui mekanisme dialog. Pemerintah bahkan terus membuka komunikasi dengan berbagai organisasi buruh dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Karena itu, demonstrasi semestinya tidak dipandang sebagai satu-satunya cara memperjuangkan kepentingan pekerja. Menyampaikan pendapat di muka umum tetap merupakan hak warga negara yang harus dihormati. Namun, ketika saluran dialog terbuka dan aspirasi memperoleh ruang dalam proses legislasi, pendekatan musyawarah, audiensi, dan pengawalan pasal demi pasal dapat menjadi langkah yang lebih produktif.
)* pemerhati kebijakan publik
Terlebih, aksi massa selalu memiliki risiko disusupi kepentingan yang tidak berkaitan langsung dengan perjuangan buruh. Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai dapat berubah menjadi tindakan anarkis apabila muncul provokasi. Kerusuhan justru dapat merugikan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, bahkan mengaburkan substansi tuntutan pekerja itu sendiri.
Mengurangi aksi demonstrasi bukan berarti membatasi hak buruh untuk bersuara. Justru kekuatan gerakan pekerja dapat diarahkan kepada pengawalan substansi kebijakan. Serikat pekerja dapat memastikan agar perlindungan mengenai upah, PHK, outsourcing, jaminan sosial, hubungan kerja, dan hak-hak lainnya benar-benar tercermin dalam undang-undang.
Pada akhirnya, kebijakan proburuh Presiden Prabowo harus terus diwujudkan dalam regulasi dan implementasi yang nyata. Pemerintah dan DPR juga harus membuktikan bahwa berbagai aspirasi yang telah dihimpun tidak berhenti sebagai catatan dalam forum dialog.
Jika komunikasi terus dijaga dan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan benar-benar menghadirkan perlindungan yang lebih kuat, Indonesia memiliki peluang membangun hubungan industrial yang lebih harmonis. Buruh terlindungi, dunia usaha memperoleh kepastian, sementara pemerintah dapat menjaga stabilitas ekonomi dan sosial. Dalam situasi seperti itulah dialog menjadi instrumen perjuangan yang tidak kalah kuat dibandingkan demonstrasi di jalanan.
