PP 28/2025 Perkuat Transformasi Ekonomi Nasional dan Pertumbuhan Investasi

Oleh : Gavin Asadit )*

Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sebagai regulasi terbaru yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, dan menjadi bagian dari upaya menyempurnakan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah menegaskan bahwa PP 28/2025 akan menjadi satu-satunya acuan dalam proses perizinan berusaha ke depan, dengan menyederhanakan birokrasi dan mempercepat layanan perizinan.

PP ini menghadirkan tiga terobosan utama. Pertama, penerapan Service Level Agreement (SLA) sebagai batas waktu pelayanan wajib oleh instansi. SLA tersebut mencakup waktu penyelesaian setiap tahapan proses perizinan, seperti pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga penerbitan perizinan. Misalnya, untuk penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kementerian teknis wajib menyelesaikan prosesnya dalam waktu 25 hari kerja, atau maksimal 40 hari apabila terdapat perbaikan dokumen. Jika SLA tidak dipenuhi, maka sistem secara otomatis akan melanjutkan proses perizinan ke tahap selanjutnya.

Kedua, kebijakan fiktif-positif diterapkan secara luas, yang berarti apabila instansi pemerintah tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu tertentu, maka permohonan izin dianggap disetujui. Sistem otomatisasi ini akan berlaku di enam kementerian, yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi hambatan birokrasi dan meningkatkan kecepatan pelayanan perizinan usaha.

Ketiga, PP ini memberikan perhatian khusus terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sistem Online Single Submission (OSS) tetap menjadi platform utama untuk mengurus perizinan berbasis risiko. Namun, kini OSS diperkuat dengan tambahan tiga subsistem: Persyaratan Dasar, Fasilitas Berusaha, dan Kemitraan. Untuk UMK, proses perizinan dapat dilakukan cukup melalui pernyataan mandiri di OSS, tanpa harus melalui prosedur kompleks. Dengan kemudahan ini, UMKM diharapkan dapat lebih cepat bertransformasi menjadi usaha formal yang berdaya saing tinggi.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa PP 28/2025 merupakan langkah penting untuk memperkuat transformasi ekonomi nasional. Ia menegaskan bahwa sistem perizinan baru ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan investasi, baik domestik maupun asing. Aturan ini juga mendorong kepastian hukum dan efisiensi prosedural, yang menjadi kunci utama menarik investor.

Dalam peraturan baru ini, pemerintah juga secara eksplisit menetapkan teknologi blockchain sebagai salah satu dari empat teknologi strategis nasional, sejajar dengan kecerdasan buatan (AI), sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik. Hal ini tercantum dalam Pasal 186 PP 28/2025, yang memberi kerangka hukum untuk eksplorasi dan pemanfaatan teknologi baru dalam berbagai sektor, termasuk logistik, keuangan, dan layanan pemerintahan.

Dari sisi implementasi, pemerintah telah menyiapkan dashboard pemantauan layanan perizinan untuk memastikan seluruh instansi mematuhi SLA yang telah ditetapkan. Sekretaris Utama Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Heldy Satrya Putera mengungkapkan bahwa sistem ini memungkinkan pemantauan secara real time terhadap progres penyelesaian perizinan. Jika terjadi kelambatan, sistem akan mengaktifkan mekanisme fiktif-positif, sehingga proses tidak berhenti di satu titik. Menurutnya, dengan sistem ini, kepastian hukum dan waktu menjadi lebih terjamin bagi para pelaku usaha.

Peraturan ini juga menegaskan prinsip single reference, di mana seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan diwajibkan merujuk hanya kepada PP 28/2025 dalam menetapkan persyaratan perizinan. Dengan demikian, tidak ada lagi penambahan syarat administratif dari masing-masing instansi yang kerap membingungkan pelaku usaha. Pemerintah berharap keseragaman regulasi ini mampu menghilangkan tumpang tindih aturan yang selama ini menjadi kendala utama dalam perizinan usaha.

Pelaku UMKM turut menyambut baik penyederhanaan perizinan berbasis risiko ini. Ketua Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) DKI Jakarta, M. Ridwan, menyebut PP 28/2025 sebagai ”angin segar” bagi para pelaku usaha kecil. Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan kemudahan melalui OSS dan pernyataan mandiri, yang sebelumnya masih banyak mengalami hambatan teknis dan prosedural di lapangan.

Secara makro, penerbitan PP ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam mempercepat reformasi struktural dan mendorong transformasi ekonomi menuju sektor-sektor produktif dan berdaya saing global. Dalam laporan terbarunya, BKPM mencatat bahwa pada triwulan II tahun 2025, realisasi investasi mencapai Rp389 triliun, meningkat 12,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pemerintah menargetkan investasi langsung tahun ini mencapai Rp1.850 triliun, dan PP 28/2025 dipandang sebagai instrumen penting untuk mewujudkan target tersebut.

PP 28/2025 tidak hanya menawarkan regulasi baru, tetapi juga paradigma baru dalam pelayanan publik dan pembangunan ekonomi nasional. Dengan prinsip digitalisasi, kecepatan, transparansi, dan kesederhanaan, pemerintah berharap bahwa Indonesia dapat menjadi negara tujuan investasi yang kompetitif di kawasan Asia Tenggara. Transformasi yang sedang berjalan ini menjadi penanda bahwa era perizinan rumit dan lamban mulai ditinggalkan, digantikan dengan sistem yang lebih modern, responsif, dan berorientasi pada pelayanan.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *