Oleh : Andrew Tony
Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap pekerja di tanah air mendapatkan upah yang layak serta perlindungan hak yang memadai. Pernyataan ini muncul di tengah upaya pemerintah untuk mendorong kesejahteraantenaga kerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan seimbang. Dalam konteks ini, upah layak bukan hanya sekadar nominal yang diterima pekerja setiapbulan, tetapi juga mencakup jaminan sosial, kondisi kerja yang aman, serta kesempatanyang setara bagi semua pekerja di berbagai sektor.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa negara hadir untuk memastikankesejahteraan dan keadilan bagi para pekerja, sistem ketenagakerjaan yang dikembangkan haruslah adil, produktif, dan berkelanjutan. Pernyataan tersebut bukanhanya simbol, tetapi dikuatkan oleh kebijakan yang konkret dalam beberapa aspek yaitupenetapan upah minimum nasional yang naik, revisi regulasi, serta pengawasanterhadap pelaksanaan hak pekerja.
Fokus pemerintah pada peningkatan kesejahteraan pekerja didorong oleh pemahamanbahwa tenaga kerja adalah salah satu pilar utama pembangunan nasional. Pekerjayang sejahtera tidak hanya produktif, tetapi juga berperan dalam memperkuat dayasaing ekonomi. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan peningkatan upah dan perlindungan hak pekerja bukan sekadar kewajiban pemerintah, tetapi investasi jangkapanjang bagi kemajuan ekonomi dan stabilitas sosial. Pekerja yang merasa dihargaiakan bekerja lebih produktif dan inovatif. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintahmenekankan pentingnya kesejahteraan pekerja sebagai bagian integral daripembangunan nasional.
Untuk itu, pemerintah secara konsisten mendorong penyesuaian upah minimum sesuaidengan kondisi ekonomi regional, sehingga setiap daerah memiliki standar upah yang mencerminkan kebutuhan hidup layak masyarakat setempat. Langkah ini diharapkanmampu mengurangi kesenjangan sosial dan mendorong distribusi kesejahteraan yang lebih merata. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbalmenegaskan langkah ini penting untuk memastikan pekerja tidak hanya mendapatkangaji, tetapi juga hidup layak.
Selain menetapkan upah yang adil, pemerintah juga menekankan pentingnyaperlindungan hak pekerja. Hak-hak dasar seperti jaminan kesehatan, keselamatankerja, cuti, hingga kesempatan untuk mengembangkan kemampuan melalui pelatihandan pendidikan profesional menjadi perhatian utama. Pemerintah berupayamemastikan bahwa setiap perusahaan, baik besar maupun kecil, menjalankantanggung jawabnya terhadap pekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Dengan demikian, pekerja tidak hanya memperoleh kompensasi finansial, tetapi juga merasa dihargai dan terlindungi secara menyeluruh.
Komitmen ini tidak hanya berlaku bagi sektor formal, tetapi juga merambah sektorinformal yang selama ini seringkali luput dari perhatian. Sektor informal, seperti pekerjaharian, usaha mikro, dan pekerja di industri kreatif, kini mulai mendapat perhatian seriusdari pemerintah melalui berbagai program perlindungan sosial dan pembinaanketerampilan. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Rudolf Saut Butarbutar mengatakan bahwa perlindungan pekerja di sektor informal menunjukkankeseriusan pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif. Pihaknyamendukung kebijakan ini karena pekerja yang sejahtera juga mendorong keberlanjutanbisnis
Pemerintah juga terus mengoptimalkan peran lembaga-lembaga terkait, termasukkementerian tenaga kerja dan dinas-dinas regional, untuk memantau dan menegakkankepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Pengawasan ini mencakupberbagai aspek mulai dari kepatuhan pembayaran upah, penerapan standarkeselamatan kerja, hingga pemberian hak cuti dan tunjangan yang layak. Langkah-langkah ini dilakukan secara berkesinambungan dengan pendekatan dialogis, sehinggaperusahaan dan pekerja dapat menemukan solusi yang saling menguntungkan tanpamengorbankan hak-hak dasar pekerja.
Pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja juga menjadi bagian penting dari strategi pemerintah. Dengan keterampilan yang terus ditingkatkan, pekerja tidak hanya dapatbersaing di pasar domestik, tetapi juga menyiapkan diri menghadapi tantangan global. Pemerintah menyediakan berbagai program pelatihan vokasi, kursus peningkatankompetensi, hingga bimbingan wirausaha bagi mereka yang ingin mandiri. Pendekatanini mencerminkan pandangan pemerintah bahwa kesejahteraan pekerja tidak hanyaditentukan oleh gaji, tetapi juga oleh kesempatan untuk berkembang dan berkontribusisecara maksimal dalam pekerjaan mereka.
Komitmen pemerintah terhadap upah layak dan perlindungan hak pekerja juga menjadilandasan dalam menghadapi tantangan globalisasi dan transformasi industri. Perkembangan teknologi, otomasi, dan ekonomi digital memerlukan strategi baru untukmemastikan tenaga kerja tetap terlindungi dan memiliki akses terhadap peluang kerjayang bermartabat. Pemerintah secara proaktif menyusun regulasi yang adaptif, memastikan bahwa setiap pekerja dapat berpartisipasi secara adil dalam pertumbuhanekonomi modern tanpa kehilangan hak-hak fundamental mereka.
Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diambil pemerintah mencerminkan visijangka panjang untuk menciptakan Indonesia yang adil dan sejahtera bagi seluruhpekerja. Upah layak dan perlindungan hak bukan hanya slogan semata, tetapi fondasibagi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan dukungan regulasi, pengawasan yang konsisten, serta partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, pemerintah menegaskan bahwa kesejahteraan tenaga kerja adalah prioritas nasionalyang tidak dapat ditawar. Pekerja yang terlindungi, dihargai, dan diberdayakan akanmenjadi motor penggerak kemajuan bangsa, menciptakan masyarakat yang sejahtera, produktif, dan harmonis.
)* Pengamat Ketenagakerjaan
