Pemerintah Perkuat Lembaga Penegak Hukum Guna Pemberantasan Korupsi

Oleh : Rani Ananda )*

Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas melalui penguatan lembaga penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto dan jajaran kabinet secara tegas menekankan bahwa praktik korupsi adalah musuh utama pembangunan nasional, yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, hingga pengawasan, menjadi pilar penting dalam menciptakan sistem hukum yang tidak hanya tegas tetapi juga berkeadilan. Komitmen ini tercermin dari sinergi lintas sektor antara lembaga-lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam mengawal berbagai kebijakan strategis.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan pemerintah adalah memperkuat koordinasi dan supervisi antar lembaga penegak hukum, sehingga penanganan kasus korupsi dapat dilakukan secara terpadu dan akuntabel. Misalnya, dalam beberapa tahun terakhir, sinergi antara KPK dan Kejaksaan telah membuahkan hasil positif, termasuk dalam pengungkapan kasus-kasus besar yang merugikan negara triliunan rupiah. Pemerintah juga mendorong peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan, digitalisasi sistem pelaporan, dan penggunaan teknologi informasi untuk mendeteksi aliran dana mencurigakan. Ini sejalan dengan prinsip transparansi yang menjadi semangat utama reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang modern.

Presiden Prabowo mengatakan pemberantasan korupsi akan menjadi agenda prioritas pemerintahannya. Pihaknya menyebut masih terjadi praktik pencurian uang rakyat dan harus segera diberantas demi keadilan dan kesejahteraan bangsa. Pihaknya juga meminta masyarakat khususnya kelompok pemuda untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi yang sedang berjalan. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mewariskan Indonesia yang bersih tanpa ada korupsi.

Kemudian langkah penguatan institusional juga diwujudkan melalui dukungan terhadap anggaran, sarana prasarana, serta perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional dan berintegritas. Pemerintah memahami bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada niat baik semata, tetapi juga pada sistem yang kokoh dan tidak mudah diintervensi. Oleh karena itu, reformasi institusional dilakukan secara menyeluruh, termasuk pembaruan tata kelola di lembaga penegak hukum agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman.

Tidak kalah penting, pemerintah juga menekankan pentingnya pencegahan sebagai bagian dari strategi nasional pemberantasan korupsi. Melalui lembaga seperti KPK, strategi pencegahan dilakukan melalui pendidikan antikorupsi, penguatan tata kelola di kementerian dan lembaga, serta pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk meminimalkan celah penyimpangan. Program-program seperti Whistleblower System, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta integrasi e-budgeting dan e-procurement di seluruh instansi pemerintah menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam membangun sistem yang lebih bersih dan transparan.

Dukungan terhadap penguatan lembaga penegak hukum juga terlihat dari pengesahan berbagai regulasi yang mendukung pemberantasan korupsi, seperti revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, UU Tipikor, dan UU Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemerintah juga aktif bekerja sama dengan lembaga internasional dalam rangka pertukaran informasi, pelacakan aset, dan penindakan kejahatan lintas negara. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam konvensi internasional seperti United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Keikutsertaan aktif Indonesia dalam forum-forum global antikorupsi semakin memperkuat posisi negara sebagai mitra yang kredibel dan progresif dalam agenda pemberantasan korupsi.

Dalam konteks demokrasi yang sehat, pemerintah juga terus mendorong partisipasi masyarakat sipil dan media dalam mengawasi jalannya penegakan hukum. Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara. Pemerintah membuka ruang dialog dan kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, hingga lembaga riset dalam merumuskan kebijakan antikorupsi yang inklusif dan berbasis bukti. Hal ini sejalan dengan visi besar pemerintah untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai gerakan bersama seluruh elemen bangsa, bukan semata-mata tugas negara.

Kebijakan pemerintah dalam memperkuat lembaga penegak hukum pada akhirnya bertujuan untuk menciptakan efek jera dan membangun ekosistem hukum yang tidak mentoleransi penyimpangan. Praktik korupsi yang dibiarkan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan sosial, memperlambat pembangunan, dan merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, keseriusan pemerintah dalam mendukung penegak hukum melalui kebijakan yang konsisten, anggaran yang memadai, dan perlindungan hukum yang kuat menjadi fondasi penting menuju Indonesia yang bersih, maju, dan berkeadilan.

Sementara itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan proses penegakan hukum oleh Kejaksaan tetap harus dijalankan secara profesional dan proporsional, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Pihaknya juga menegaskan komitmennya bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Dengan arah kebijakan yang tegas dan terukur, serta partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, optimisme publik terhadap masa depan pemberantasan korupsi terus tumbuh. Pemerintah berkomitmen bahwa upaya ini bukan sekadar respons terhadap tekanan publik, melainkan bagian dari visi jangka panjang untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berdaya saing. Ke depan, penguatan lembaga penegak hukum akan terus dilanjutkan sebagai kunci utama menuju transformasi Indonesia menjadi negara hukum yang modern, demokratis, dan berintegritas tinggi.

)* Penulis merupakan Pengamat Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *