Jakarta – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis dengan memperketat pengawasan dan pengaturan terhadap rekening dormant atau rekening tidak aktif. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan maraknya praktik judi daring dan penyalahgunaan sistem keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi intensif dengan seluruh direktur kepatuhan bank untuk membahas langkah konkret penanganan rekening dormant. Menurutnya, rekening yang sudah lama tidak digunakan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab sebagai sarana aktivitas ilegal, termasuk penipuan dan perjudian daring.
“Ke depan, OJK akan menguatkan pengawasan dan pengaturan terhadap pemanfaatan rekening dormant, serta menyusun panduan penanganan kasus penipuan atau scam,” ujar Dian.
Ia menambahkan, penguatan regulasi juga akan difokuskan pada aspek teknologi informasi perbankan, seiring dengan meningkatnya ancaman siber di sektor keuangan. Penyesuaian regulasi ini dinilai mendesak demi memastikan perlindungan terhadap masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Langkah OJK ini mendapat dukungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan secara selektif, yakni pada rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas ilegal.
Menurut Ivan, selama tahun 2024, PPATK telah mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi perjudian daring. Sebagian besar di antaranya berasal dari praktik jual beli rekening, yang kemudian digunakan untuk deposit dalam situs-situs judi daring.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ungkap Ivan.
Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat modus operandi para pelaku kejahatan siber kini semakin canggih. Selain untuk judi daring, rekening dormant juga digunakan untuk menyimpan hasil kejahatan seperti penipuan digital dan jaringan narkoba.
PPATK menyebut bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU-PT), yang digalang bersama dengan berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya adalah melindungi kepentingan publik serta memperkuat integritas sistem keuangan nasional.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, serta sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum,” jelas Ivan.
Pemerintah melalui OJK dan PPATK menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Pengawasan terhadap rekening dormant bukan hanya upaya teknis, melainkan juga wujud perlindungan terhadap sektor keuangan dari ancaman sistemik.
Dengan memperkuat kolaborasi antarlembaga dan dunia perbankan, kebijakan ini diharapkan mampu menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital. Di tengah transformasi digital yang pesat, integritas dan keamanan sistem keuangan nasional menjadi fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.