Jakarta – Pemerintah meningkatkan pengawasan penyaluran bantuan sosial (bansos) sebagai bagian dari upaya besar memberantas judi daring. Langkah ini semakin penting karena munculnya kelompok digital seperti Kingdom Group yang terafiliasi dengan aktivitas perjudian dan aktif menyebarkan promosi di media sosial. Pemerintah menilai bahwa perlindungan terhadap penerima manfaat harus terus diperkuat agar mereka tidak terjerumus dalam jaringan tersebut.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkap temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan bansos oleh penerimanya. Ia mengatakan, “Kami ke PPATK, ternyata penerima bansos main judol juga, jumlahnya sekitar 600.000. Ada yang mengaku sebagai pegawai BUMN, ASN, TNI/Polri.” Menurutnya, temuan ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan bantuan terjadi secara luas dan harus segera dihentikan.
Selain itu, Gus Ipul menyoroti laporan Dewan Ekonomi Nasional tentang ketidaktepatan sasaran penerima bansos. Ia menyampaikan bahwa “45 persen penerima tidak memenuhi syarat atau tidak tepat sasaran,” sehingga pemerintah perlu merapikan basis data secara menyeluruh. Ia menegaskan pentingnya memastikan bansos tidak jatuh ke kelompok yang menyalahgunakannya untuk aktivitas seperti judi daring.
Di Kepulauan Riau, Kementerian Sosial memblokir 300 rekening penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online. Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kepri, Irwanto, menjelaskan, “Pemblokiran dilakukan langsung oleh Kemensos, karena rekening ratusan penerima itu diduga dipakai untuk transaksi judol.” Ia menegaskan bahwa penerima yang terbukti terlibat otomatis tidak lagi berhak menerima bantuan.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat yang merasa tidak bersalah. Irwanto mengatakan, “Jika ada kesalahan identifikasi, penerima bisa mengajukan sanggahan melalui Dinsos kabupaten atau kota masing-masing,” sehingga proses tetap menjunjung asas keadilan. Ia menambahkan bahwa banyak penerima terjerat bukan karena kebutuhan, tetapi karena kecanduan.
Pemerintah juga terus memperluas sosialisasi agar penerima memahami risiko dan dampak judi daring, terutama yang menyasar kelompok rentan. Jaringan seperti Kingdom Group dianggap semakin agresif membidik masyarakat dengan iming-iming keuntungan instan. Karena itu, kewaspadaan dan literasi digital masyarakat perlu ditingkatkan.
Pada akhirnya, pemerintah mengingatkan pentingnya mewaspadai kelompok-kelompok yang terafiliasi dengan judi daring, termasuk Kingdom Group yang aktif beroperasi di media sosial. Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur tawaran cepat kaya yang justru menjerumuskan dalam kerugian. Dengan kewaspadaan bersama, bansos dapat dijaga sesuai tujuan mulianya: memperkuat kehidupan keluarga rentan dan bukan menjadi pintu masuk masalah baru.
