Jakarta – Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mencegah anak-anak terjerat praktik judi daring dengan men-erapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Ta-ta Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlin-dungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk melindungi anak-anak di dunia digital sekaligus mendorong peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas online mereka.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital, Teguh Arifiyadi, dalam konferensi pers yang digelar di Ja-karta pada Kamis, 10 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa perlin-dungan terhadap anak tidak cukup hanya dari sisi platform digi-tal.
PP Tunas menjadi bentuk perlindungan khusus bagi anak, tidak hanya melalui pengawasan platform digital, tetapi juga melibat-kan peran penting dari orang tua, ujar Teguh.
Ia menjelaskan bahwa mayoritas situs judi daring tidak dilengka-pi sistem identifikasi usia, yang membuat anak-anak rentan mengakses layanan tersebut.
Kalau kita bicara orang main judi daring, di semua website itu tidak ada sistem identifikasi. Mau anak, mau dewasa, bisa main dan datanya bisa kita lihat ada puluhan ribu anak dan remaja yang bermain judi daring, ungkapnya.
Lebih lanjut, Teguh menyoroti bahwa sebagian besar pemain judi daring berasal dari kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah karena rendahnya modal awal untuk bermain.
Kalau dulu main harus bayar Rp10 ribu per koin, Rp5 ribu per koin, sekarang bahkan cuma 200 perak pun sudah bisa ber-main, paparnya.
Melihat ancaman ini, PP Tunas dirancang untuk menghadirkan perlindungan komprehensif bagi anak-anak dari konten negatif, termasuk perjudian.
Di situlah peran PP Tunas yang melindungi anak. Di situ diatur lebih detail bagaimana peran orang tua, peran pendidikan, dan literasi digital. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi, kewajiban bersama, tegas Teguh.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga mengambil langkah serupa melalui kebijakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang kini diperpanjang menjadi lima hari. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Ab-dul Mu’ti menyatakan bahwa tambahan waktu tersebut digunakan untuk memberikan materi penting kepada peserta didik baru, termasuk edukasi mengenai bahaya judi daring.
Selama lima hari tersebut, siswa akan menerima tambahan ma-teri yang mencakup penguatan karakter, pencegahan tindak kekerasan, serta pemahaman terhadap bahaya narkoba dan judi daring, jelas Abdul.
Ia menambahkan bahwa perpanjangan durasi MPLS tidak hanya memperluas wawasan peserta didik, tetapi juga turut mendorong pengembangan potensi, minat, dan bakat mereka. MPLS tahun ini mengusung konsep MPLS Ramah sebagai bentuk perla-wanan terhadap praktik perpeloncoan yang masih kerap terjadi di lingkungan sekolah. *