Oleh: Raka Pradipta *)
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru sejak 2 Januari 2026 menandai fase penting reformasi hukum Indonesia. Kebijakan ini bukan sekadar mengganti produk legislasi lama, melainkan menegaskan arah politik hukum nasional yang berpijak pada nilai Pancasila, perkembangan masyarakat modern, serta kebutuhan akan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan manusiawi. Negara secara sadar mengambil langkah historis untuk menutup bab panjang hukum pidana kolonial dan membuka ruang bagi sistem hukum yang lebih mencerminkan jati diri bangsa.
Selama puluhan tahun, hukum pidana Indonesia dijalankan dengan kerangka normatif yang dirancang dalam konteks kolonial, berorientasi pada penghukuman, dan menempatkan negara sebagai aktor dominan dalam relasi hukum. Dalam konteks Indonesia yang demokratis dan majemuk, pendekatan tersebut semakin sulit dipertahankan. Pemerintah memandang bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan kebutuhan objektif untuk menjawab dinamika sosial, perkembangan teknologi, serta tuntutan perlindungan hak asasi manusia yang semakin kuat pasca-reformasi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional menandai dimulainya era baru penegakan hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai Pancasila serta budaya bangsa. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perubahan ini bukan bersifat teknis semata, melainkan mengandung pergeseran filosofi hukum pidana nasional. Negara tidak lagi memandang kejahatan semata sebagai pelanggaran terhadap otoritas, tetapi sebagai persoalan sosial yang menuntut penyelesaian lebih komprehensif.
Perubahan paradigma tersebut tampak jelas dalam pendekatan pemidanaan yang diadopsi KUHP Nasional. Orientasi hukum pidana tidak lagi bertumpu pada pemenjaraan sebagai respons utama, melainkan membuka ruang luas bagi pidana alternatif dan keadilan restoratif. Pendekatan ini menempatkan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan harmoni sosial sebagai tujuan penting pemidanaan. Dalam kerangka Pancasila, kebijakan ini mencerminkan upaya negara menerjemahkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab ke dalam hukum positif yang operasional.
Meski mengedepankan pendekatan humanis, KUHP Nasional tetap menjaga ketegasan negara terhadap kejahatan yang berdampak luas dan merusak sendi kehidupan berbangsa. Tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan kekerasan seksual secara tegas dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif. Penegasan ini penting untuk memastikan bahwa pembaruan hukum pidana tidak ditafsirkan sebagai pelemahan penegakan hukum, melainkan sebagai upaya menempatkan keadilan secara proporsional sesuai karakter tindak pidananya.
Di sisi lain, pembaruan KUHAP Nasional memperkuat fondasi sistem peradilan pidana terpadu yang selama ini menjadi agenda besar reformasi hukum. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perubahan hukum acara pidana diarahkan untuk menyeimbangkan kewenangan negara dengan perlindungan hak asasi manusia. Negara tetap memerlukan instrumen penegakan hukum yang efektif, namun instrumen tersebut harus dijalankan dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang ketat.
Penguatan peran hakim dalam mengawasi upaya paksa, perluasan objek praperadilan, serta pengaturan izin pengadilan terhadap sebagian besar tindakan penyidikan menunjukkan komitmen pemerintah mencegah penyalahgunaan kewenangan. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga menekankan bahwa KUHAP baru justru mempersempit ruang kriminalisasi dan praktik rekayasa perkara dengan memperberat sanksi pidana bagi aparat yang menyesatkan proses peradilan. Dengan demikian, reformasi hukum tidak hanya mengatur warga negara, tetapi juga mendisiplinkan aparatur negara.
Sejumlah pasal yang sempat memicu perdebatan publik perlu dilihat dalam kerangka besar pembaruan hukum pidana. Pemerintah secara konsisten menjelaskan bahwa pengaturan tersebut telah dilengkapi mekanisme pengaman, seperti sifat delik aduan absolut, prinsip non-retroaktif, serta penegasan bahwa kebebasan berekspresi dan hak berkumpul tetap dilindungi. Pendekatan komunikasi publik yang terbuka dan transparan menjadi bagian integral dari strategi pemerintah dalam membangun pemahaman dan kepercayaan masyarakat.
Lebih jauh, KUHP Nasional juga mengakui keberadaan hukum yang hidup di masyarakat melalui pengakuan terhadap hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan hak asasi manusia. Pengakuan ini mencerminkan karakter hukum nasional yang tidak kaku dan sentralistik, melainkan adaptif terhadap keragaman sosial dan budaya Indonesia. Negara berperan sebagai penyeimbang antara kepentingan individu, masyarakat, dan ketertiban umum.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional pada akhirnya harus dipahami sebagai fondasi jangka panjang pembangunan hukum pidana Indonesia. Pemerintah telah menyiapkan berbagai peraturan pelaksana, mekanisme koordinasi lintas lembaga, serta agenda sosialisasi untuk memastikan masa transisi berjalan konsisten dan berkelanjutan. Keberhasilan reformasi ini akan sangat ditentukan oleh integritas aparat penegak hukum dan partisipasi publik dalam mengawal implementasinya.
Dengan fondasi normatif yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan, pembaruan hukum pidana berbasis Pancasila ini berpotensi memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga martabat bangsa. Jika dijalankan secara konsisten, KUHP dan KUHAP Nasional bukan hanya menjadi produk legislasi baru, tetapi juga penanda kedewasaan negara dalam menegakkan hukum yang adil, beradab, dan berorientasi pada masa depan.
*) Pengamat Kebijakan Hukum dan Tata Negara
