KUHP-KUHAP Baru Dinilai Perkuat Keadilan dalam Penegakan Hukum

Bengkulu – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem hukum nasional. Regulasi tersebut dipandang mampu memperkuat prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, mengatakan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana pada 2 Januari 2026 membawa konsekuensi perubahan paradigma hukum yang signifikan dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.

“KUHP lama lebih menekankan keadilan retributif atau pembalasan. Sementara KUHP baru mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan korektif yang berorientasi pada keseimbangan sosial serta reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat,” ujar Victor.

Victor menjelaskan perubahan tersebut menuntut penyesuaian pola pikir dan cara bertindak seluruh aparat penegak hukum selama masa transisi pemberlakuan ketiga undang-undang tersebut. Selain itu, pemahaman terhadap asas pidana lex favor reo juga menjadi hal penting.

“Asas lex favor reo berarti apabila terjadi perubahan peraturan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka ketentuan yang diterapkan adalah peraturan yang paling menguntungkan bagi pelaku,” jelas Victor.

Victor juga menegaskan pentingnya peningkatan profesionalisme dan integritas seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Bengkulu. Penegakan hukum ke depan harus ditopang oleh kerja sama dan koordinasi antar lembaga, serta transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum guna mewujudkan keadilan yang berkeadaban.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Bengkulu, Tomy Yulianto turut menyampaikan pendapatnya setelah mengikuti kegiatan sinergitas penguatan pemahaman dan persamaan persepsi antar APH terkait berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana dilaksanakan di Bengkulu.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Bengkulu, Tomy Yulianto mengatakan bahwa kehadiran Rutan Bengkulu dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Persamaan persepsi antar APH menjadi kunci utama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun perbedaan interpretasi yang dapat berdampak pada pelayanan pemasyarakatan dan hak-hak warga binaan.

“Dengan adanya kegiatan sinergitas ini, kami berharap koordinasi dan komunikasi antar APH semakin solid. Rutan Bengkulu siap menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan hukum yang baru, serta mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan,” ujar Tomy.

Dengan hadirnya KUHP dan KUHAP baru, diharapkan sistem penegakan hukum di Indonesia semakin berorientasi pada keadilan, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak warga negara. Reformasi hukum pidana ini menjadi fondasi pǰenting dalam membangun negara hukum yang modern, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *