Judi Daring Ancam Moral dan Masa Depan Bangsa, Masyarakat Diminta Waspada

JAKARTA – Fenomena kecanduan di tengah masyarakat terus meluas, dan kini, badai baru hadir dalam bentuk judi daring yang tak hanya menyasar rakyat kecil, namun juga merambah ke lingkungan elite dan generasi muda. Keberadaan judi daring bukan lagi isu pinggiran, melainkan ancaman nyata yang menggerus nilai moral, merusak tatanan sosial, dan melemahkan daya juang generasi penerus bangsa.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, membeberkan fakta mencengangkan saat rapat bersama Komisi III DPR. Ia menyebut lebih dari seribu anggota legislatif diketahui terlibat dalam praktik judi daring, dengan total transaksi mencapai 63.000 kali. “Tercatat sekitar 7.000 transaksi dilakukan oleh anggota DPR. Ini sangat memprihatinkan,” ungkap Ivan.

Tak hanya itu, Ivan juga mengungkap bahwa sebanyak 197.054 anak-anak usia 11-19 tahun tercatat pernah melakukan transaksi judi daring. “Nilai deposit dari kelompok usia ini bahkan telah menyentuh angka Rp293 miliar,” ujarnya, dikutip dari Tempo Nasional. Ini menjadi peringatan serius bagi seluruh orang tua dan pendidik.

Masyarakat diajak untuk menyadari bahwa judi daring bukan sekadar permainan, melainkan bentuk kejahatan yang merusak moral, etika, dan hukum. Aktivitas ini memupuk kecanduan, mendorong gaya hidup instan, serta menciptakan kebiasaan untuk mencari jalan pintas dalam memperoleh uang.

“Judi daring tidak hanya memiskinkan secara ekonomi, tetapi juga memperlemah daya pikir dan nilai kemanusiaan. Pemainnya perlahan kehilangan orientasi untuk berkarya dan berkontribusi bagi masyarakat,” tulis pengamat sosial Muhammad Yusuf dalam kolom opini di Kompas (5/7/2024).

Ketergantungan pada judi daring juga kerap diikuti oleh kejahatan lain, seperti pinjaman daring ilegal dan pencurian data pribadi. Hal ini memperkuat kejahatan siber yang mengancam keamanan individu dan negara.

Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan membangun daya kritis terhadap berbagai bentuk konten digital yang menyusup ke kehidupan sehari-hari. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan terus menggencarkan edukasi, penindakan, serta literasi digital agar masyarakat tidak menjadi korban selanjutnya.

Judi daring bukan sekadar fenomena digital, tetapi darurat sosial yang harus ditanggulangi bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *