LIMA PULUH KOTA – Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan bahwa Gua Lida Ajer di Nagari Tungkar, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, memiliki potensi untuk ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan (Kemenkebud) sebagai situs cagar budaya nasional.
“Gua Lida Ajer berpotensi ditetapkan sebagai situs cagar budaya nasional. Tentu saja, penetapan ini dimulai dulu dari tingkat kabupaten, terus ke provinsi, dan setelahnya baru nasional,” ujar Fadli Zon dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Fadli Zon melakukan kunjungan ke Gua Lida Ajer yang diyakini ilmuwan dunia pernah menjadi tempat tinggal manusia purba tertua di Asia Tenggara. Kunjungan tersebut didampingi oleh anggota DPR-RI Ade Rezeki Pratama, Wakil Ketua DPRD Sumbar Eviyandri Rajo Budiman, dan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, penulis buku “Lida Ajer Dari Tungkar Untuk Dunia”. Buku ini merupakan kumpulan tulisan Fajar semasa menjadi wartawan Padang Ekspres dan pernah masuk Nominasi Anugerah Dewan Pers 2022.
Dalam kunjungannya, Fadli mendengarkan harapan masyarakat Nagari Tungkar yang disampaikan melalui Wali Nagari Tungkar, Yusrizal Dt Pado, agar Gua Lida Ajer dapat segera ditetapkan sebagai situs cagar budaya nasional.
Fajar menegaskan bahwa keberadaan Gua Lida Ajer melampaui batas lokal dan merupakan warisan berharga untuk dunia ilmu pengetahuan serta pariwisata. Ia menekankan pentingnya menjaga kelestarian gua tersebut dengan menetapkannya sebagai Situs Cagar Budaya Nasional, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. “Pak Menteri Fadli Zon bersama Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Sumbar memiliki komitmen yang bagus untuk itu,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, menyatakan bahwa Pemkab Limapuluh Kota akan segera menetapkan Gua Lida Ajer sebagai cagar budaya. Ia menjelaskan lima langkah yang telah dilakukan, yaitu Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tingkat kabupaten untuk meneliti dan merekomendasikan penetapan Gua Lida Ajer.Kedua, penganggaran biaya penetapan cagar budaya pada tahun 2024. Ketiga, penyelesaian administrasi oleh TACB, meskipun terdapat kendala berupa izin dari pemilik lahan. Keempat, koordinasi dengan Wali Nagari, Ketua, Bamus, dan tokoh masyarakat untuk mendapatkan izin dari pemilik lahan. Kelima, rapat TACB pada 12–14 Desember 2034 untuk membahas penetapan Gua Lida Ajer sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. (ant)