Pemerintah Menindak Perusahaan Penyebab Karhutla: Melindungi Warga, Hutan, dan Lingkungan

*) Oleh : Devin Antoni

Pemerintah memperkuat penindakan terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut dilakukan tidak hanya untuk menghentikan kebakaran, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak asap, menjaga kawasan hutan dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Presiden Prabowo Subianto pada 16 September 2026 menginstruksikan agar perusahaan yang berdasarkan hasil verifikasi terbukti bertanggung jawab ditindak tegas, termasuk melalui pencabutan izin dan penyelidikan unsur pidana. Sekretariat Negara

Presiden Prabowo juga meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengerahkan jajaran kepolisian untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus karhutla yang melibatkan perusahaan. Menurut Presiden, pencabutan izin saja belum cukup apabila dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana, sehingga proses hukum perlu dilanjutkan berdasarkan bukti yang diperoleh aparat penegak hukum. Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat terbatas mengenai penanganan karhutla di Sumatra dan Kalimantan pada 16 September 2026.

Dari sisi penegakan hukum, Polri mencatat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara karhutla. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan bahwa hingga 16 September 2026, Polri telah menangani 219 perkara karhutla yang tersebar di 12 kepolisian daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 162 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus paling banyak ditangani di Kalimantan Barat sebanyak 65 perkara, disusul Riau 57 perkara, Kalimantan Tengah 25 perkara, Sumatra Selatan 24 perkara, Kalimantan Timur 16 perkara, Jambi 14 perkara dan Kalimantan Selatan sembilan perkara. Data tersebut memperlihatkan bahwa proses penegakan hukum berlangsung di sejumlah wilayah yang menghadapi tekanan karhutla cukup tinggi.

Penindakan terhadap perusahaan juga menjadi perhatian karena dampak karhutla tidak berhenti pada kawasan yang terbakar. Asap dapat menurunkan kualitas udara dan mengganggu aktivitas masyarakat, sementara kerusakan vegetasi, gambut dan ekosistem dapat membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan. Dalam konteks tersebut, pemerintah perlu memastikan bahwa perusahaan pemegang konsesi menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran, termasuk menyediakan personel, peralatan, sumber air dan sistem pemantauan yang memadai. Pemerintah juga perlu membedakan antara wilayah yang terbakar akibat faktor alam, kelalaian, pembukaan lahan maupun tindakan yang dilakukan dengan sengaja sehingga proses hukum dapat diarahkan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan lapangan.

Menko Polkam, Djamari Chaniago menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap pihak yang menyebabkan karhutla. Penegakan hukum menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kebakaran tidak hanya ditangani dari sisi pemadaman, tetapi juga melalui proses penyelidikan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab. Pendekatan tersebut penting agar penanganan karhutla tidak sekadar bersifat darurat, melainkan juga menyentuh penyebab dan pihak yang harus mempertanggungjawabkan terjadinya kebakaran berdasarkan ketentuan hukum.

Dalam perkembangan terbaru, pemerintah juga telah mengambil langkah administratif terhadap sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan karhutla. Lima perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dilaporkan dikenai pencabutan izin usaha, dengan total konsesi mencapai sekitar 92.464 hektare. Di antara perusahaan tersebut terdapat kawasan yang tercatat mengalami kebakaran dengan luasan berbeda-beda. Langkah administratif tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memastikan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan dan pencegahan kebakaran tidak terus menjalankan kegiatan tanpa evaluasi. Apabila hasil penyelidikan menemukan unsur pidana, penanganannya dapat berjalan melalui mekanisme hukum pidana secara terpisah sesuai bukti yang diperoleh.

Penguatan penindakan juga perlu diikuti dengan pencegahan yang konsisten. Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menekankan bahwa strategi penanggulangan karhutla perlu dilakukan secara lebih menyeluruh, terencana dan mengutamakan pencegahan. Pendekatan preventif menjadi penting karena biaya sosial dan lingkungan akibat kebakaran dapat jauh lebih besar ketika api sudah meluas dan asap menyebar ke permukiman. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan pengelola konsesi perlu memiliki sistem pemantauan bersama sehingga indikasi kebakaran dapat segera diverifikasi dan ditangani sebelum berkembang menjadi kejadian yang lebih besar.

Pencegahan juga perlu diperkuat melalui pengawasan terhadap kawasan yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran tinggi, terutama lahan gambut dan area konsesi perusahaan. Pemerintah dapat meningkatkan patroli terpadu, pemantauan titik panas, kesiapan sumber air serta pemeriksaan sarana dan prasarana pemadaman yang dimiliki perusahaan. Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap indikasi kebakaran dapat segera ditindaklanjuti dan tidak berkembang menjadi kebakaran besar yang berdampak pada permukiman, kesehatan masyarakat dan ekosistem di sekitarnya. Dengan pengawasan yang dilakukan sejak sebelum api muncul, pemerintah dan perusahaan dapat mengurangi risiko kebakaran sekaligus menekan kerugian sosial, ekonomi dan lingkungan.

Konsistensi antara pencegahan, pemadaman, pemulihan dan penegakan hukum menjadi kunci agar perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan dapat berjalan secara menyeluruh. Penanganan perusahaan harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti yang memadai sehingga pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya, sementara perusahaan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran tidak menjadi sasaran penindakan tanpa dasar hukum. Dengan arahan Presiden, proses penegakan hukum Polri dan koordinasi lintas lembaga, pemerintah berupaya memastikan karhutla tidak dipandang semata sebagai persoalan kebakaran, tetapi juga sebagai persoalan perlindungan warga, keberlanjutan hutan dan tanggung jawab terhadap lingkungan.

)* Penulis merupakan Pengamat Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *