Pemerintah Dorong Penyaluran BBM Subsidi Lebih Adil dan Tepat Sasaran

Jakarta – Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam beberapa bulan ke depan sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran subsidi lebih adil dan tepat sasaran. Tahap awal kebijakan tersebut akan menyasar kelompok masyarakat pada desil 10, termasuk dalam pembelian BBM jenis Pertalite.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk memperketat penyaluran BBM subsidi, melainkan memastikan manfaat subsidi diterima oleh masyarakat yang memang berhak. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan mekanisme pembatasan dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

banner 336×280
“Enggak, enggak diperketat. Cuma akan dipastikan nanti yang saya tahu ya, supaya tepat sasaran. Mungkin kita akan coba nanti berapa bulan ke depan, yang desil 10, kita batasin dulu,” kata Purbaya.

Menurut Purbaya, kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi juga berpotensi memberikan efisiensi terhadap anggaran negara. Pemerintah masih melakukan penghitungan untuk mengetahui besaran penghematan yang dapat diperoleh, namun secara kasar penghematannya diperkirakan mencapai sekitar 10 persen.

“Nanti ada penghematan, tapi kita masih hitung. Kira-kira ya sepersepuluhnya kalau saya tidak salah,” tuturnya.

Dari sisi kesiapan distribusi, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Saleh Abdurrahman menyebut Pertamina sebagai penyalur utama energi nasional pada dasarnya telah siap mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah. Kesiapan tersebut mencakup infrastruktur yang diperlukan untuk memastikan pelayanan dan distribusi energi tetap berjalan.

“Pertamina sudah siap mengikuti keputusan pemerintah, baik jika nantinya mekanisme penyaluran menggunakan skema berbasis desil ekonomi masyarakat maupun berdasarkan kriteria spesifik kendaraan bermotor,” ungkap Saleh.

Lebih lanjut, Saleh menilai kepastian waktu pelaksanaan regulasi BBM menjadi faktor penting untuk memastikan kebijakan subsidi dapat berjalan efektif. Kejelasan regulasi diperlukan agar pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi dan menyiapkan masa transisi sebelum kebijakan diterapkan secara lebih luas.

“Keputusan terkait kebijakan subsidi di antaranya revisi Perpres 191 Tahun 2014 atau kebijakan baru subsidi tepat harus sudah jelas di tahun ini sehingga bisa melewati proses sosialisasi dan transisi di 2026 menuju penerapan yang lebih luas di 2027,” jelasnya.

Kepastian regulasi dan kesiapan infrastruktur dinilai menjadi bagian penting dalam mendorong transformasi penyaluran subsidi energi. Melalui kebijakan yang lebih terarah, pemerintah diharapkan dapat mengurangi potensi kebocoran subsidi, menjaga efisiensi anggaran, serta memastikan bantuan energi benar-benar diterima kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *