Jawa Tengah – Penguatan tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus menjadi perhatian pemerintah di berbagai daerah seiring pengembangannya yang telah menjangkau 38 provinsi di Indonesia. Upaya ini dinilai penting agar koperasi benar-benar menjadi penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus menghindari persoalan manajerial yang pernah terjadi pada model koperasi sebelumnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa tata kelola Koperasi Merah Putih harus mendapat perhatian serius dari seluruh pemerintah daerah. Ia meminta para sekretaris daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara konsisten agar koperasi dapat berjalan profesional dan berpihak pada kepentingan anggota.
“KDKMP harus jadi perhatian. Jangan sampai mengulang pengalaman Koperasi Unit Desa dulu yang rontok karena problem manajemen,” kata Sumarno saat Rapat Koordinasi Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia Komisariat Wilayah Jawa Tengah di Kota Tegal. Ia juga menyampaikan bahwa forum koordinasi antarsekda menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi tantangan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah, termasuk dalam pembinaan koperasi.
Data Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah per Oktober 2025 mencatat terdapat 8.523 unit Koperasi Merah Putih berbadan hukum, dengan 3.891 unit telah beroperasi dan jumlah anggota mencapai 136.112 orang. Angka tersebut menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap model koperasi ini sebagai sarana penguatan ekonomi lokal.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menekankan pentingnya keselarasan antara kepala daerah dan sekretaris daerah dalam mengawal program strategis, termasuk koperasi. Menurutnya, komunikasi terbuka akan mencegah munculnya sekat birokrasi yang dapat menghambat pelaksanaan kebijakan. “Yang penting kepala daerah dan sekda satu frekuensi. Kalau tidak pas, saling mengingatkan supaya kebijakan berjalan baik,” ujar Dedy.
Dari sisi akademik, dukungan terhadap penguatan tata kelola juga disampaikan oleh Akademisi Universitas Muhammadiyah Pontianak, Edi Suprianto. Ia menilai pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih telah melalui mekanisme yang tepat karena diputuskan lewat musyawarah desa yang melibatkan anggota dan perangkat desa. Menurutnya, model partisipatif ini menjadi fondasi penting bagi tata kelola koperasi yang sehat.
“Pengurus yang ditunjuk diyakini mampu menjalankan sistem bisnis koperasi yang telah dibangun, termasuk dalam aspek pengelolaannya,” kata Edi.
Dengan sinergi pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan tidak hanya tumbuh secara kuantitas di seluruh provinsi, tetapi juga kuat secara tata kelola sehingga benar-benar menjadi pilar kemandirian ekonomi masyarakat.
