Oleh Ardiana Wiranti )*
Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam mengoptimalkan bantuan sosial sebagai instrumen strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi lokal. Di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan domestik yang terus meningkat, kebijakan penyaluran bantuan sosial reguler menjadi bukti kehadiran negara dalam memastikan kelompok rentan tetap terlindungi. Melalui Kementerian Sosial, pemerintah menyiapkan penyaluran tahap pertama bantuan sosial reguler yang dijadwalkan mulai Februari, mencakup Bantuan Langsung Tunai Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai. Program ini menyasar sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia, sebuah angka yang mencerminkan besarnya tanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial tahap pertama tersebut dirancang agar tepat waktu dan tepat sasaran, terlebih karena bertepatan dengan momentum Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Pada periode ini, kebutuhan masyarakat cenderung meningkat, sehingga keberadaan bantuan sosial diharapkan mampu menopang konsumsi rumah tangga dan mencegah penurunan kesejahteraan kelompok rentan. Bantuan Pangan Non Tunai pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat dan disalurkan per triwulan, sehingga dalam satu tahap penerima memperoleh Rp600.000 untuk periode Januari hingga Maret. Sementara itu, bantuan PKH diberikan secara variatif sesuai kategori penerima, mulai dari anak usia sekolah, ibu hamil, anak usia dini, lanjut usia, hingga penyandang disabilitas, dengan besaran yang disesuaikan kebutuhan masing-masing kelompok.
Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga memiliki efek ganda bagi ekonomi lokal. Dana bantuan yang diterima masyarakat umumnya dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari di warung, pasar tradisional, dan pelaku usaha kecil di lingkungan sekitar. Dengan demikian, bansos berperan sebagai stimulus langsung yang menggerakkan roda ekonomi di tingkat akar rumput. Perputaran uang di desa dan kelurahan menjadi lebih hidup, sekaligus membantu pelaku usaha mikro bertahan dan berkembang.
Dalam aspek mekanisme penyaluran, pemerintah masih mengandalkan dua jalur utama, yakni perbankan milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara serta PT Pos Indonesia. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa wacana penyaluran melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. Sikap kehati-hatian ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan baru benar-benar siap secara sistem dan regulasi sebelum diterapkan, agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Lebih jauh, pemerintah juga melakukan terobosan penting melalui transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial. Langkah ini ditempuh untuk menjawab persoalan klasik yang selama ini mengemuka, seperti ketidaktepatan data, potensi tumpang tindih penerima, hingga keluhan masyarakat terkait transparansi. Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis, Andy Kurniawan, menjelaskan bahwa pemerintah tengah menjalankan proyek percontohan sistem pemeringkatan penerima bansos berbasis data digital. Sistem ini memungkinkan proses seleksi dilakukan secara lebih objektif dengan memanfaatkan berbagai indikator sosial ekonomi.
Melalui mekanisme baru tersebut, masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan. Namun, pengajuan tersebut akan diverifikasisecara administratif dan digital. Pendekatan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk membaca kondisi kesejahteraan masyarakat secara lebih komprehensif dan faktual. Andy Kurniawan menekankan bahwa pemeringkatan menjadi keharusan mengingat keterbatasan anggaran negara dibandingkan dengan besarnya jumlah masyarakat yang membutuhkan bantuan. Oleh karena itu, prioritas diberikan kepada kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Transparansi ini diharapkan mampu mengurangi kecurigaan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Sistem tersebut juga tidak dimaksudkan untuk menghitung angka kemiskinan secara statistik, melainkan sebagai alat pemfilteran guna menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.Penyusunan variabel pemeringkatan dilakukan oleh Tim Pensasaran yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga, akademisi, serta pakar kemiskinan. Seluruh proses berbasis kajian akademis dan diuji secara metodologis agar dapat dipertanggungjawabkan. Basis data utama yang digunakan berasal dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang terus diperbarui sesuai kondisi terkini masyarakat.
Transformasi digital ini juga mendapat dukungan dari Kementerian PANRB. Asisten Deputi Keterpaduan Layanan Digital, Adi Nugroho, yang menilai bahwa sistem baru penyaluran bansos merupakan bagian penting dari percepatan transformasi digital layanan publik. Melalui pendekatan ini, hambatan administratif yang selama ini dialami masyarakat miskin dapat dihapus. Pendaftaran bantuan sosial tidak lagi bergantung pada struktur RT, RW, atau kepala desa, melainkan dapat dilakukan secara terbuka melalui loket digital hingga tingkat Dasa Wisma, dengan bantuan kader dan agen sosial di masyarakat.
Dengan berbagai langkah tersebut, optimalisasi bantuan sosial tidak hanya menjadi kebijakan karitatif, tetapi juga strategi pembangunan sosial ekonomi yang berkelanjutan. Bansos yang tepat sasaran, transparan, dan berbasis data digital diyakini mampu memperkuat ketahanan sosial, meningkatkan daya beli, serta menggerakkan ekonomi lokal. Kehadiran negara melalui kebijakan ini menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas nasional dan mewujudkan kesejahteraan yang lebih adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
)* penulis merupakan pengamat kebijakan publik
